Correct Article 12
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) yang dilaksanakan oleh KPU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPU MENETAPKAN nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan Keputusan KPU;
b. KPU mengumumkan penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. KPU melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang telah ditetapkan memenuhi syarat paling lama 1 (satu) Hari terhitung setelah penetapan dan pengumuman Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon;
d. KPU memberikan kesempatan serta perlakukan yang sama dan setara kepada seluruh Pasangan Calon serta KPU memberikan kesempatan yang setara kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dalam pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. KPU menuangkan hasil pengundian nomor urut Pasangan Calon ke dalam berita acara dan MENETAPKAN hasil pengundian nomor urut tersebut dengan Keputusan KPU;
f. KPU menyusun daftar Pasangan Calon berdasarkan penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. KPU mengumumkan daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf h kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
