Correct Article 2
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Bawaslu melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendaftaran bakal Pasangan Calon;
b. verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan
c. penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon.
(3) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. persiapan pendaftaran bakal Pasangan Calon; dan
b. pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon.
(4) Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon; dan
b. perbaikan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dan verifikasi dokumen hasil perbaikan.
(5) Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. penetapan Pasangan Calon; dan
b. penetapan nomor urut Pasangan Calon.
(6) Pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon di rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penggunaan Silon oleh KPU dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(8) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7).
Your Correction
