Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Ketentuan mengenai pihak dan mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pedoman kerja sama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction