Correct Article 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Current Text
(1) Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Jadwal Retensi Arsip substantif; dan
b. Jadwal Retensi Arsip fasilitatif.
(2) Ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
