Correct Article 27
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan dengan cara memastikan Pasangan Calon memberikan keterangan yang benar dalam laporan Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
