Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan audit laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dengan cara memastikan KAP menyelesaikan audit paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak KAP menerima LPPDK dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction