Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap seleksi KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan KAP memenuhi persyaratan: a. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup yang menyatakan bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan Dana Kampanye tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pasangan Calon perseorangan; dan b. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup yang menyatakan bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan Dana Kampanye bukan merupakan anggota atau pengurus Partai Politik Peserta Pemilu, atau pengurus Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon.
Your Correction