Correct Article 21
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penerimaan LADK dengan cara memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota:
a. menerima koordinasi dan konsultasi dari Pasangan Calon dalam proses penyusunan LADK dan/atau LADK perbaikan;
b. secara berkala memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumen LADK dan/atau LADK perbaikan yang dilakukan oleh Pasangan Calon melalui Sikadeka;
c. melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK yang disampaikan oleh Pasangan Calon;
d. MENETAPKAN status penyampaian LADK dari Pasangan Calon;
e. memberikan bukti tanda terima perbaikan atau tanda bukti penerimaan penyampaian LADK kepada Pasangan Calon;
f. memberikan tanda terima dan berita acara hasil pencermatan kepada Pasangan Calon dalam hal LADK memenuhi ketentuan;
g. memberikan tanda terima perbaikan dan berita acara hasil pencermatan perbaikan kepada Pasangan Calon dalam hal LADK dilakukan perbaikan;
h. memberikan waktu selama 3 (tiga) Hari kepada Pasangan Calon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LADK; dan
i. menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan LADK dan/atau berita acara rekapitulasi penerimaan LADK perbaikan kepada Pasangan Calon dan Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
j. mengumumkan LADK dan/atau LADK perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari setelah jadwal penerimaan LADK perbaikan.
Your Correction
