Correct Article 20
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon dengan kondisi:
a. berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye dimulai, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota memastikan LADK dan LPSDK disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
b. berhalangan tetap setelah dimulainya masa Kampanye sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota memastikan LADK dan LPSDK dilakukan pembaharuan dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU Provinsi
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(2) Dalam hal terdapat Pasangan Calon yang ditetapkan berdasarkan:
a. putusan Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan putusan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; atau
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penyampaian LADK dan LPSDK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota memastikan LADK dan LPSDK disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Your Correction
