Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon dengan kondisi: a. berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye dimulai, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota memastikan LADK dan LPSDK disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan b. berhalangan tetap setelah dimulainya masa Kampanye sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota memastikan LADK dan LPSDK dilakukan pembaharuan dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (2) Dalam hal terdapat Pasangan Calon yang ditetapkan berdasarkan: a. putusan Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan putusan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; atau b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penyampaian LADK dan LPSDK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota memastikan LADK dan LPSDK disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Your Correction