Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pembukuan Dana Kampanye terhadap pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam pembukuan Dana Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat menerima sumbangan Dana Kampanye dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan pihak lain; b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mencatat penerimaan sumbangan dalam pembukuan penerimaan Dana Kampanye; c. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan pembukuan penerimaan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon untuk dilampirkan dalam laporan Dana Kampanye; d. Pasangan Calon mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan khusus Dana Kampanye; e. Pasangan Calon menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam laporan Dana Kampanye; f. pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf d terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Pasangan Calon/pengurus/anggota/personel Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon; g. pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf d mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan; dan h. pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud huruf d menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
Your Correction