Correct Article 17
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pembukuan Dana Kampanye terhadap pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam pembukuan Dana Kampanye.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat menerima sumbangan Dana Kampanye dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan pihak lain;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mencatat penerimaan sumbangan dalam pembukuan penerimaan Dana Kampanye;
c. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan pembukuan penerimaan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon untuk dilampirkan dalam laporan Dana Kampanye;
d. Pasangan Calon mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan khusus Dana Kampanye;
e. Pasangan Calon menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam laporan Dana Kampanye;
f. pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf d terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Pasangan Calon/pengurus/anggota/personel Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon;
g. pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf d mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
h. pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud huruf d menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
Your Correction
