Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memastikan pengeluaran Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction