Correct Article 14
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memastikan pencatatan Dana Kampanye sumbangan berupa barang atau jasa berdasarkan harga pasar yang wajar dan nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima.
Your Correction
