Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan dengan memastikan: a. Pasangan Calon pengganti melakukan pembaharuan RKDK paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, jika Pasangan Calon atau salah satu dari Pasangan Calon berhalangan tetap dalam jangka waktu sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara; dan b. RKDK dibuka pada Bank Umum paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jika terdapat Pasangan Calon yang ditetapkan berdasarkan: 1. putusan Bawaslu; atau 2. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.
Your Correction