Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Dana Kampanye yang meliputi: a. sumber dan bentuk Dana Kampanye; b. pembukuan Dana Kampanye; c. jenis laporan Dana Kampanye; d. penerimaan laporan Dana Kampanye; dan e. audit laporan Dana Kampanye.
Your Correction