Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, proses pengawasan Dana Kampanye peserta Pemilihan yang sedang dilaksanakan atau telah dilaksanakan dinyatakan sah.
Your Correction