Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan melaporkan hasil pengawasan Dana Kampanye Pemilihan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala yang berkaitan dengan Dana Kampanye Pemilihan. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan pada akhir tahapan Dana Kampanye Pemilihan. (5) Selain laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilihan memberikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
Your Correction