Correct Article 37
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye Pemilihan.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye Pemilihan.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa terhadap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye Pemilihan.
(4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
Your Correction
