Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap Sikadeka KPU. (2) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap sistem informasi penunjang pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara memastikan KPU memberikan akses pembacaan data Sikadeka kepada Bawaslu. (3) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap Sikadeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan akses pembacaan data dari Bawaslu.
Your Correction