Correct Article 34
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Dalam hal KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan pembatalan penunjukan KAP yang
bersangkutan dengan terlebih dahulu dilakukan klarifikasi.
(2) Dalam hal KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses pelaksanaan audit diketahui melibatkan pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan penunjukan KAP yang bersangkutan.
Your Correction
