Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan pembatalan penunjukan KAP yang bersangkutan dengan terlebih dahulu dilakukan klarifikasi. (2) Dalam hal KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses pelaksanaan audit diketahui melibatkan pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan penunjukan KAP yang bersangkutan.
Your Correction