Correct Article 31
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memastikan:
a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama menjadi Pasangan Calon terpilih jika tidak menutup RKDK sampai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasangan Calon menyampaikan bukti penutupan RKDK; dan
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan di laman dan media sosial resmi KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jika Pasangan Calon tidak menutup RKDK sampai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan tidak memperoleh suara terbanyak pertama.
Your Correction
