Correct Article 2
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Dana Kampanye berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
