Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Dana Kampanye berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction