Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis. 2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan. 4. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Aceh. 5. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh. 6. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain. 7. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain. 8. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 9. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan. 10. KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud Dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan. 11. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan. 12. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota. 13. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan dua atau lebih Partai politik nasional atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik nasional dan partai politik lokal peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 14. Pimpinan Partai Politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Politik atau sebutan lainnya, sesuai kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik yang bersangkutan 15. Petugas Penghubung adalah orang yang diberikan mandat oleh Pasangan Calon sebagai penghubung antara Pasangan Calon dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam kegiatan sosialisasi, konsultasi, penyampaian Laporan Dana Kampanye, dan kegiatan lain yang terkait dengan Dana Kampanye. 16. Peserta Pemilihan adalah calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 17. Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota. 18. Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon. 19. Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik untuk membiayai kegiatan Kampanye. 20. Rekening Khusus Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat RKDK adalah rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye. 21. Laporan Awal Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LADK adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan pihak lain. 22. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah pelaporan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 23. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. 24. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Akuntan Publik. 25. Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye yang selanjutnya disebut Sikadeka adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi tahapan Kampanye dan Dana Kampanye serta pelaksanaan penunjukan KAP. 26. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang perbankan. 27. Hari adalah hari kalender.
Your Correction