Correct Article 9
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARABADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Wajib lapor LHKPN yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan waktu yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan berkoordinasi dan/atau berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction
