Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARABADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Bawaslu Provinsi membentuk Unit Pengelolaan LHKPN di sekretariat Bawaslu Provinsi dalam pelaksanaan pengelolaan LHKPN di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Anggota Bawaslu Provinsi yang mengoordinasikan fungsi divisi di bidang organisasi mengoordinasikan pelaksanaan tugas Unit Pengelolaan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Unit Pengelolaan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penanggung jawab merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama di sekretariat Bawaslu Provinsi; b. koordinator bidang kepegawaian dan koordinator bidang pengawasan merupakan pejabat administrator yang melaksanakan fungsi di bidang organisasi; dan c. Admin Unit Kerja merupakan pegawai di sekretariat Bawaslu Provinsi yang melaksanakan fungsi di bidang organisasi. (4) Unit Pengelolaan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta tugas masing-masing ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi melalui rapat pleno Bawaslu Provinsi. (5) Bawaslu Provinsi berkonsultasi kepada Bawaslu dalam MENETAPKAN Unit Pengelolaan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
Your Correction