Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARABADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Bawaslu membentuk Unit Pengelolaan LHKPN di Sekretariat Jenderal Bawaslu dalam pelaksanaan pengelolaan LHKPN di lingkungan Bawaslu. (2) Anggota Bawaslu yang mengoordinasikan fungsi divisi di bidang organisasi mengoordinasikan pelaksanaan tugas Unit Pengelolaan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Unit Pengelolaan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penanggung jawab merupakan Sekretaris Jenderal Bawaslu; b. koordinator bidang kepegawaian dan koordinator bidang pengawasan merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi di bidang organisasi; c. Admin Instansi merupakan pejabat atau pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi di bidang organisasi; dan d. Admin Unit Kerja merupakan pejabat atau pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu pada masing-masing unit kerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu, jika diperlukan. (4) Unit Pengelolaan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta tugas masing-masing ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu melalui rapat pleno Bawaslu. (5) Sekretaris Jenderal Bawaslu dapat mendelegasikan pelaksanaan tugas sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi.
Your Correction