Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARABADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajb lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat: a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara; c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau d. masih menjabat pada jabatannya. (2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan, pensiun, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan, atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. (3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan. (4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Your Correction