Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARABADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Negara pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melaporkan LHKPN. (2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wajib lapor LHKPN yang terdiri atas: a. Ketua dan Anggota Bawaslu; b. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi; c. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; d. pejabat pimpinan tinggi madya; e. pejabat pimpinan tinggi pratama; f. pejabat administrator; g. kuasa pengguna anggaran; h. pejabat pembuat komitmen; i. bendahara; dan j. pejabat fungsional auditor.
Your Correction