Correct Article 5
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS
Current Text
Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h dapat dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi berbasis aplikasi Naskah Dinas Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
