Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Pemilu untuk memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
9. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
11. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.
12. Pengawas Pemilu dalam peraturan ini adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
13. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, selanjutnya disebut PHPU adalah perselisihan antara peserta Pemilu dan KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu oleh KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU/KIP Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Pemohon adalah pasangan calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta partai politik peserta Pemilu dan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
15. Termohon adalah KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
16. Pihak Terkait adalah pihak terkait langsung dan pihak terkait tidak langsung.
17. Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri proses penyelenggaraan Pemilu.