Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap metode Kampanye melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dengan memastikan: a. dilakukan selama masa Kampanye; b. Pasangan Calon membuat akun Media Sosial paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi; c. akun Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; d. pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditembuskan kepada: 1. Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan 2. Kepolisian Negara sesuai tingkatannya; dan e. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya Masa Tenang.
Your Correction