Correct Article 22
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap metode Kampanye melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dengan memastikan:
a. dilakukan selama masa Kampanye;
b. Pasangan Calon membuat akun Media Sosial paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi;
c. akun Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
d. pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditembuskan kepada:
1. Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
2. Kepolisian Negara
sesuai tingkatannya; dan
e. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya Masa Tenang.
Your Correction
