Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap metode Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dengan memastikan: a. rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di INDONESIA; b. rapat umum sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya; c. pelaksanaan rapat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan; d. rapat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak: 1. 2 (dua) kali untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan 2. 1 (satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; e. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf d dengan memperhatikan usul dari Pasangan Calon; f. selain memperhatikan usul dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN jadwal Kampanye rapat umum berpedoman pada ketentuan jadwal tahapan Kampanye; g. petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya untuk rapat umum, dengan tembusan disampaikan kepada: 1. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan 2. KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; h. petugas penghubung Pasangan Calon memasang alat peraga Kampanye pada lokasi yang tidak terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. tidak mengikutsertakan pihak yang dilarang ikut dalam Kampanye rapat umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction