Correct Article 20
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
(1) Pengawas Pemilihan memastikan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggar
larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g.
(2) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. rapat umum;
b. Kampanye melalui Media Sosial; dan/atau
c. Kampanye melalui Media Daring.
(3) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye melakukan kegiatan lain selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan pelaksanaan kegiatan lain.
Your Correction
