Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menambahkan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pengawas Pemilihan memastikan: a. alat peraga Kampanye menggunakan anggaran Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye, dengan ketentuan: 1. ukuran alat peraga Kampanye sesuai dengan ukuran alat peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan 2. alat peraga Kampanye dapat dipasang paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus sudah membersihkan alat peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara; c. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dalam melakukan penambahan alat peraga Kampanye memedomani Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan d. tidak memasang alat peraga Kampanye di tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction