Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye mencetak bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai bahan Kampanye tambahan, Pengawas Pemilihan memastikan: a. pencetakan bahan Kampanye tambahan menggunakan anggaran Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye, dengan ketentuan: 1. ukuran bahan Kampanye sesuai dengan ukuran bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan 2. bahan Kampanye dapat dicetak paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada setiap Pasangan Calon; b. penambahan bahan Kampanye ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat membuat dan mencetak bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi: 1. pakaian; 2. penutup kepala; 3. alat makan/minum; 4. kalender; 5. kartu nama; 6. pin; 7. alat tulis; 8. payung; 9. stiker paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter); dan/atau 10. atribut Kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. setiap bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus memiliki nilai: 1. paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang; 2. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau 3. harga yang wajar; dan e. tidak menempelkan bahan Kampanye di tempat umum yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction