Correct Article 17
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye pertemuan tatap muka dan dialog dengan memastikan:
a. pertemuan tatap muka dan dialog dilaksanakan:
1. di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka;
2. di luar ruangan; dan/atau
3. melalui Media Daring;
b. pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan:
1. jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan;
dan
2. peserta terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan;
c. petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya untuk pertemuan tatap muka dan dialog, dengan tembusan disampaikan kepada:
1. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
2. KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
d. Petugas penghubung pada saat Pertemuan tatap muka dan dialog hanya dapat membawa, menggunakan,
memasang, dan/atau menyebarkan:
1. bendera, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, atau atribut Pasangan Calon; dan/atau
2. bahan Kampanye;
e. peserta Kampanye pada saat pertemuan tatap muka dan dialog hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan/atau bahan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon yang bersangkutan; dan
f. tidak mengikutsertakan pihak yang dilarang untuk ikut dalam pelaksanaan Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
