Correct Article 16
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye pertemuan terbatas dengan memastikan:
a. pertemuan terbatas dilaksanakan:
1. dalam ruangan atau gedung tertutup; dan/atau
2. melalui Media Daring;
b. peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas dalam ruangan atau gedung tertutup sebagaimana dimaksud dalam huruf a disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak:
1. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan
2. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota;
c. petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya untuk pertemuan terbatas, dengan tembusan disampaikan kepada:
1. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
2. KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
d. petugas penghubung pada saat pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan:
1. bendera, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, atau atribut Pasangan Calon; dan/atau
2. bahan Kampanye;
e. peserta Kampanye dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan/atau bahan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon yang bersangkutan; dan
f. tidak mengikutsertakan pihak yang dilarang untuk ikut dalam pelaksanaan Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
