Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap iklan media massa cetak dan media massa elektronik yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan memastikan: a. fasilitasi dilakukan dalam bentuk penayangan iklan Kampanye; b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan dan MENETAPKAN jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik; c. materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; d. materi iklan sebagaimana dimaksud dalam huruf c disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan etika periklanan; e. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan Kampanye di media massa; f. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menayangkan iklan Kampanye sesuai dengan materi yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye; g. penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang; h. Jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk Pasangan Calon setiap Hari secara kumulatif paling banyak: 1. 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak; 2. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi; dan 3. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio; i. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN jadwal penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik untuk Pasangan Calon setelah berkoordinasi dengan pihak media massa cetak dan media massa elektronik; dan j. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada Pasangan Calon dalam MENETAPKAN jadwal sebagaimana dimaksud dalam huruf i.
Your Correction