Correct Article 15
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap iklan media massa cetak dan media massa elektronik yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan memastikan:
a. fasilitasi dilakukan dalam bentuk penayangan iklan Kampanye;
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan dan MENETAPKAN jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
c. materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
d. materi iklan sebagaimana dimaksud dalam huruf c disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan etika periklanan;
e. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media
massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan Kampanye di media massa;
f. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menayangkan iklan Kampanye sesuai dengan materi yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye;
g. penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang;
h. Jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk Pasangan Calon setiap Hari secara kumulatif paling banyak:
1. 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak;
2. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi; dan
3. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio;
i. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN jadwal penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik untuk Pasangan Calon setelah berkoordinasi dengan pihak media massa cetak dan media massa elektronik; dan
j. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada Pasangan Calon dalam MENETAPKAN jadwal sebagaimana dimaksud dalam huruf i.
Your Correction
