Correct Article 13
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyebaran bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan memastikan:
a. fasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan Kampanye dan pencetakan bahan Kampanye yang didesain dan disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye;
b. pencetakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang;
c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mencetak bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara kumulatif paling banyak sejumlah pemilih pada daerah Pemilihan untuk seluruh Pasangan Calon;
d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN jumlah dan jenis bahan Kampanye yang difasilitasi untuk setiap Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
e. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada petugas penghubung Pasangan Calon; dan
f. bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf e disebarkan kepada masyarakat pada:
1. pertemuan terbatas;
2. pertemuan tatap muka dan dialog;
3. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
4. tempat umum.
Your Correction
