Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyebaran bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan memastikan: a. fasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan Kampanye dan pencetakan bahan Kampanye yang didesain dan disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye; b. pencetakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang; c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mencetak bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara kumulatif paling banyak sejumlah pemilih pada daerah Pemilihan untuk seluruh Pasangan Calon; d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN jumlah dan jenis bahan Kampanye yang difasilitasi untuk setiap Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; e. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada petugas penghubung Pasangan Calon; dan f. bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf e disebarkan kepada masyarakat pada: 1. pertemuan terbatas; 2. pertemuan tatap muka dan dialog; 3. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau 4. tempat umum.
Your Correction