Correct Article 12
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Selain melakukan pengawasan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam juga memastikan:
a. materi debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon adalah visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk:
1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
2. memajukan daerah;
3. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
4. menyelesaikan persoalan daerah;
5. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan
6. memperkokoh Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan kebangsaan; dan
b. materi debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengacu pada materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Your Correction
