Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain melakukan pengawasan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam juga memastikan: a. materi debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon adalah visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk: 1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 2. memajukan daerah; 3. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; 4. menyelesaikan persoalan daerah; 5. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan 6. memperkokoh Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan kebangsaan; dan b. materi debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengacu pada materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Your Correction