Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye pemberitaan, penyiaran, dan iklan layanan masyarakat dengan memastikan: a. pemberitaan dan penyiaran Kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan Media Daring, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring tidak menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama Masa Tenang; d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye; e. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring yang menyediakan rubrik khusus pemberitaan kegiatan Kampanye untuk berlaku adil dan berimbang; f. penyiaran Kampanye dilakukan oleh Lembaga Penyiaran dalam bentuk: 1. siaran monolog; 2. dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar; dan/atau 3. jajak pendapat; g. nara sumber penyiaran monolog dan dialog mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. masyarakat dapat terlibat dalam siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik, dan/atau faksimile; i. media massa cetak dan media massa elektronik yang menayangkan iklan dalam bentuk layanan masyarakat harus mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. media massa elektronik dapat menyiarkan iklan layanan masyarakat non-partisan; k. iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf j dapat diproduksi sendiri oleh media massa elektronik; dan l. jumlah waktu tayang iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf k tidak termasuk jumlah tayangan iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction