Correct Article 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Dalam hal Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan melakukan penggantian tim Kampanye dan/atau petugas penghubung Pasangan Calon, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melakukan pengawasan dengan cara:
a. memastikan penggantian tim Kampanye dan/atau petugas penghubung Pasangan Calon dilakukan selama masa Kampanye; dan
b. mendapatkan tembusan penggantian tim Kampanye dan/atau petugas penghubung Pasangan Calon.
Your Correction
