Correct Article 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara memastikan:
a. Pasangan Calon tidak diberikan sanksi berupa larangan untuk melakukan Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon perseorangan telah mendaftarkan nama tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye;
c. Pendaftaran pihak lain dan/atau relawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye;
d. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon perseorangan menyampaikan tembusan pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan pihak lain dan/atau relawan sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya;
e. tim Kampanye dan petugas penghubung sebagaimana dimaksud dalam huruf b bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya mengumumkan nama tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
