Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksana Kampanye dengan memastikan Kampanye dilaksanakan oleh: a. Partai Politik Peserta Pemilu; dan/atau b. Pasangan Calon. (2) Selain pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan Kampanye dapat dilaksanakan oleh: a. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; b. tim Kampanye; c. pihak lain; dan/atau d. relawan.
Your Correction