Correct Article 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penetapan jadwal dan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan memastikan:
a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dengan memerhatikan usulan Pasangan Calon; dan
b. Kampanye dilakukan 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Your Correction
