Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. penetapan jadwal dan pelaksanaan Kampanye; b. materi Kampanye; dan c. metode pelaksanaan Kampanye.
Your Correction