Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap sistem informasi penunjang pelaksanaan Kampanye yang digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota . (2) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap sistem informasi penunjang pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara memastikan KPU memberikan akses pembacaan data pada sistem informasi kepada Bawaslu. (3) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap sistem informasi penunjang pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan akses pembacaan data dari Bawaslu.
Your Correction