Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi bencana pada tahapan Kampanye, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan pelaksanaan Kampanye dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction