Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan Kampanye dengan satu Pasangan Calon.
Your Correction