Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye yang dilakukan di tempat pendidikan dengan memastikan: a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye yang melaksanakan Kampanye di tempat pendidikan bagi perguruan tinggi harus mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye; b. Kampanye di perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak; c. atribut Kampanye Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat materi Kampanye Pasangan Calon; d. Kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu; e. metode Kampanye di perguruan tinggi meliputi: 1. pertemuan terbatas; dan 2. pertemuan tatap muka dan dialog; f. peserta Kampanye di perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. penanggung jawab perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas: 1. rektor pada universitas dan institut; 2. ketua pada sekolah tinggi; dan 3. direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas; h. dalam hal penanggung jawab perguruan tinggi memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, petugas penghubung menyampaikan salinannya kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye; dan i. dalam hal penanggung jawab perguruan tinggi memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, petugas penghubung Pasangan Calon menyampaikan salinannya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye kepada: 1. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; 2. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan 3. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai tingkatannya.
Your Correction