Correct Article 27
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Current Text
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap menteri atau pejabat setingkat menteri yang ditetapkan sebagai Pasangan Calon dengan memastikan:
a. menteri atau pejabat setingkat menteri yang ditetapkan sebagai Pasangan Calon dalam melaksanakan Kampanye harus mengajukan cuti kepada PRESIDEN;
b. cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan selama masa Kampanye atau cuti sesuai dengan kebutuhan yang diajukan kepada PRESIDEN;
c. cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. surat cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dalam huruf c disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye atau 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye; dan
e. penyampaian surat cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction
